TUNTAS! Bu Yani di Vonis 1.5tahun Penjara
www.viralindterkini.com | Telah di vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Bahwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Selengkapnya anda bisa melihat pada video di bawah ini:
Disaat ruang sidang yang tengah memanas, Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Bahwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Selengkapnya anda bisa melihat pada video di bawah ini:
Disaat ruang sidang yang tengah memanas, Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.
0 Response to "TUNTAS! Bu Yani di Vonis 1.5tahun Penjara"
Posting Komentar